Sistem OSS sendiri telah disempurnakan dengan penambahan tiga subsistem baru: subsistem Persyaratan Dasar, subsistem Fasilitas Berusaha, dan subsistem Kemitraan.
Selain tiga poin utama tersebut, pemerintah juga menegaskan bahwa PP Nomor 28 Tahun 2025 akan menjadi acuan tunggal (single reference). Hal ini berarti tidak ada lagi persyaratan atau izin tambahan yang boleh diterbitkan oleh Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah, maupun pengelola kawasan yang tidak diatur dalam PP ini.
"Selain ketiga hal pokok tersebut, kami juga ingin menegaskan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 ini menjadi acuan tunggal (single reference) yang artinya secara sangat tegas tidak boleh ada persyaratan atau izin tambahan yang diterbitkan oleh Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah, maupun pengelola kawasan yang tidak diatur dalam PP ini," ucap Susiwijono.
Para pelaku usaha dan stakeholder terkait yang hadir memberikan apresiasi atas perbaikan sistem investasi dan perizinan berusaha di Indonesia yang kini dinilai semakin kondusif.
Dengan demikian pemerintah berharap, perbaikan regulasi dan sistem perizinan ini dapat lebih mendorong pertumbuhan usaha, khususnya bagi pelaku UMKM.