Pemerintah Luncurkan PP 28/2025, Permudahan Izin Usaha untuk Dukung Pertumbuhan Investasi

Anggie Ariesta
Sekretaris Kemenko Perekonomian, Susiwijono Moegiarso. (Foto: Dok. Kemenko Perekonomian)

Sistem OSS sendiri telah disempurnakan dengan penambahan tiga subsistem baru: subsistem Persyaratan Dasar, subsistem Fasilitas Berusaha, dan subsistem Kemitraan.

Selain tiga poin utama tersebut, pemerintah juga menegaskan bahwa PP Nomor 28 Tahun 2025 akan menjadi acuan tunggal (single reference). Hal ini berarti tidak ada lagi persyaratan atau izin tambahan yang boleh diterbitkan oleh Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah, maupun pengelola kawasan yang tidak diatur dalam PP ini.

"Selain ketiga hal pokok tersebut, kami juga ingin menegaskan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 ini menjadi acuan tunggal (single reference) yang artinya secara sangat tegas tidak boleh ada persyaratan atau izin tambahan yang diterbitkan oleh Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah, maupun pengelola kawasan yang tidak diatur dalam PP ini," ucap Susiwijono.

Para pelaku usaha dan stakeholder terkait yang hadir memberikan apresiasi atas perbaikan sistem investasi dan perizinan berusaha di Indonesia yang kini dinilai semakin kondusif.

Dengan demikian pemerintah berharap, perbaikan regulasi dan sistem perizinan ini dapat lebih mendorong pertumbuhan usaha, khususnya bagi pelaku UMKM.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
5 bulan lalu

Wisma Danantara Diresmikan Prabowo, Jadi Rumah Besar Pengelolaan Investasi Negara

Nasional
5 bulan lalu

Anwar Ibrahim Sebut Potensi Investasi RI-Malaysia Besar, tapi Belum Optimal

Bisnis
4 hari lalu

Mentan Amran Tegaskan Pentingnya Permudah Izin Usaha, Soroti Potensi Pertumbuhan Ekonomi 

Nasional
5 hari lalu

Purbaya Beri Kesempatan Bea Cukai untuk Berbenah Sebelum Dibekukan Prabowo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal