Pemerintah Pastikan Gerak Cepat Usai RUU TPKS Jadi Inisiatif DPR

Fahreza Rizky
Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej di kantornya, Jumat (9/4/2021). (FOTO MNC Portal Indonesia).

JAKARTA, iNews.id — Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej memastikan pemerintah berupaya mempercepat pengesahan Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Substansi beleid itu di antaranya mencakup aspek pencegahan, hukum acara, dan rehabilitasi, termasuk perlindungan terhadap korban.

Eddy menuturkan, pemerintah sudah melakukan lima kali konsinyering dengan DPR terkait pembahasan RUU TPKS ini. Selama konsinyering itu meski dilakukan secara informal tetapi sangat efektif dalam penyamaan persepsi.

"Menyamakan frekuensi terhadap kebutuhan-kebutuhan yang perlu diatur di dalam RUU TPKS sehingga saya kira tidak ada masalah lagi," ucap Eddy di Kantor KSP, Jakarta, Selasa (11/1/2022).

Eddy yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Pembahasan RUU TPKS menyebut sudah membicarakan lebih lanjut mengenai draf RUU tersebut diana draf terakhir tertanggal 17 November 2021. 

"Sudah kami inventarisir dan kami sebetulnya secara informal kami juga sudah well-prepared hanya masalah prosedural saja karena ini adalah RUU inisiatif DPR dan kemudian akan disahkan dalam paripurna kita akan meminta dari publik, kemudian surat dari presiden disertai daftar isian masalah," papar dia.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Heboh Rating Game IGRS di Steam, Komisi I DPR Dukung Komdigi Investigasi

Nasional
3 hari lalu

4 Pegawai KPK Gadungan Ditangkap, Kerap Minta Uang ke Anggota DPR

Seleb
4 hari lalu

Tegas! Anrez Adelio Bantah Lakukan Kekerasan Seksual ke Friceilda Prillea

Nasional
6 hari lalu

50.000 Buruh Demo di DPR saat May Day 2026, Ini 6 Tuntutannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal