Pemerintah Pastikan Tak Ada Tambahan Cuti Bersama Libur Nataru 2025 

Binti Mufarida
Pemerintah memastikan tidak ada tambahan cuti bersama pada Libur Nataru 2025. (Foto ilustrasi/freepik).

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah memastikan tidak ada tambahan cuti bersama pada Libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025. Meskipun salah satu usulan cuti bersama pada hari Jumat 27 Desember 2024.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama Kemenko PMK Warsito mengingatkan bahwa hak cuti tahunan karyawan swasta dalam satu tahun sebanyak 12 hari. Sementara cuti bersama dalam SKB 2024 sebanyak 10 hari, sehingga hanya tersisa 2 hari hak cuti tahunan.

“Sudah diambil cuti bersama secara nasional sebanyak 10 hari, jadi tinggal dua hari yang bisa diajukan secara bebas waktunya, sehingga tidak memungkinkan penambahan cuti bersama,” ujar Warsito dalam keterangannya, di Jakarta, Selasa (17/12/2024).

Diketahui, pemerintah telah menetapkan tanggal 26 Desember 2024 sebagai cuti bersama, satu hari setelah Hari Raya Natal yang jatuh pada 25 Desember. Hal ini bertujuan memberikan waktu tambahan bagi umat Kristiani di Indonesia untuk merayakan Natal dengan lebih tenang bersama keluarga, serta memberikan kelonggaran waktu dalam perjalanan arus mudik atau arus balik.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Buletin
6 jam lalu

Harga Cabai Rawit dan Daging Meroket Tinggi jelang Ramadan 1447 H

Nasional
23 jam lalu

Razman Singgung Isu Ijazah Jokowi Tak lagi Murni Kasus Hukum: Ada Kepentingan Politik

Nasional
1 hari lalu

Ukuran 2 Salinan Ijazah Disorot Roy Suryo, Pengacara Jokowi: Cuma Persoalan Fotokopi

Nasional
1 hari lalu

Roy Suryo Ungkap 2 Salinan Ijazah Jokowi Berbeda Ukuran: Harusnya Ditolak KPU!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal