JAKARTA, iNews.id - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) secara serentak tetap harus dilaksanakan pada tahun 2024. Dengan begitu, Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 dinilai tidak perlu direvisi.
Hal itu ditegaskan Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar usai melakukan pertemuan dengan Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPU, Bernad Dermawan Sutrisno di Kantor KPU Pusat, Jakarta, Jumat (29/1/2021). Dalam kesempatan itu, dia menyebut pertemuan yang dilakukan secara tertutup membahas soal wacana revisi UU Pemilu dan revisi UU Pilkada.
"Jadi posisi kami terhadap wacana tersebut, bahwa mari kita menjalankan UU yang ada sesuai dengan amanat UU itu, UU 10 Tahun 2016 pasal 201 ayat (8), Pilkada serentak kita laksanakan tahun 2024," kata Bahtiar.
Dia menceritakan, penyelenggaraan Pilkada serentak secara nasional ini sebenarnya sudah menjadi rencana lama yang sempat tertunda. Kala itu, dalam UU Nomor 1 tahun 2015 pasal 201 ayat (5), DPR dan pemerintah sepakat pemilihan kepala daerah secara serentak nasional itu dilaksanakan tahun 2020.