Pemerintah Pilih Pilkada Serentak Digelar Tahun 2024

Felldy Aslya Utama
Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar. (Foto: Istimewa)

Namun, di tengah perjalanan, UU tersebut kemudian mengalami perubahan, dan salah satunya mengatur ulang penyelenggaraan Pilkada serentak Tahun 2024. Sebagaimana diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 pasal 201 ayat (8). Oleh karenanya, dia berharap UU ini sebaiknya dijalankan terlebih dahulu dan tidak perlu untuk direvisi.

"UU tersebut mestinya dilaksanakan dulu, nah kalau sudah dilaksanakan nanti tahun 2024, setelah tahun 2024 dievaluasi, hasil evaluasi itulah yang menentukan apakah UU 10 Tahun 2016 itu harus kita ubah kembali atau tidak. Nah tetapi mestinya kita laksanakan dahulu," ujar dia.

Sebelumnya Wakil Ketua Komisi II DPR, Saan Mustopa mengatakan pelaksanaan Pilpres, Pileg, dan Pilkada di tahun 2024 akan berpengaruh terhadap persiapan pengamanan.

“Apalagi kalau diserentakkan 2024. Walaupun waktu berbeda, ada Pileg ada Pilpres ada Pilkada. Tahapan Pilpres-Pileg aja belum selesai sudah Pilkada lagi, gimana penyelengara mengelolanya. Ini juga jadi banyak pertimbangan kenapa ingin dinormalkan,” katanya. 

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kemendagri Kebut Penyelesaian Batas Desa di 3 Kabupaten Sultra, Cegah Konflik Wilayah

57 tahun lalu

Kemendagri Kawal Penegasan Batas Desa di Sulawesi: Penting untuk Pembangunan

57 tahun lalu

Ratusan Pelajar Ditempa di Garuda Youth Camp 2026, Fokus Pembekalan Wawasan Kebangsaan hingga Karakter

57 tahun lalu

Siap-Siap! KTP Hilang Bakal Didenda, DPR Soroti Birokrasi Berbelit

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal