JAKARTA, iNews.id - Pemerintah pusat meminta bantuan keuangan kepada seluruh pemerintah daerah (pemda) untuk membantu dampak bencana alam di Nusa Tenggara Barat (NTB). Kebijakan tersebut melalui penerbitan surat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 977/6131/Sj dan surat Nomor 977/6132/Sj tanggal 20 Agustus 2018.
Sekretaris jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Hadi Prabowo mengatakan, penerbitan surat Permendagri tersebut sebagai upaya atau sikap responsif dan proaktif dari Kemendagri yang didasarkan atas dua pertimbangan.
Pertama, adanya permintaan dari Gubernur NTB dengan Nomor 900/1206/BPKAD/2018 surat 6 Agustus 2018 memohon bantuan baik kepada pemerintah pusat maupun seluruh Gubernur 34 provinsi. Kedua, adanya animo yang sangat besar dari pemda selain NTB untuk membantu provinsi tersebut.
Menurutnya surat yang dikeluarkan mendagri merupakan solidaritas untuk membantu masyarakat di NTB dalam memberikan bantuan yang dibebankan kepada APBD masing-masing daerah.
"Oleh karena itu Kemendagri sesuai Pasal 374 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah melaksanakan fungsi pembinaan pengawasan, khususnya di bidang pengelolaan keuangan daerah," ujar Hadi di Media Center Kemendagri, Jakarta, Selasa (21/8/2018).
Dia menambahkan, surat dari mendagri kepada pemda di seluruh Indonesia telah sesuai kewenangan, Kemendagri. Selain itu sesuai tugas pokok fungsi (tupoksi) dan sikap inovatif untuk memberikan ruang kepada daerah untuk bisa memberikan bantuan keuangan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB.
"Oleh karena itu, semangat surat mendagri tersebut adalah sebagai bentuk fasilitasi Kemendagri kepada pemerintah daerah yang akan berpartisipasi memberikan bantuan kepada masyarakat NTB terdampak gempa bumi," ucapnya.