JAKARTA, iNews.id - Upaya memperkuat perlindungan anak di ruang digital segera memasuki tahap implementasi. Pemerintah akan memberlakukan penuh Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas) pada 28 Maret 2026 mendatang.
Kebijakan ini dipandang sebagai langkah penting dalam merespons meningkatnya risiko yang dihadapi anak-anak di dunia digital, mulai dari paparan konten yang tidak sesuai usia hingga ancaman terhadap kesehatan mental.
Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Perindo sekaligus Kepala Unit Pelayanan Masyarakat DPP Partai Perindo, Sri Gusni Febriasari, mengapresiasi langkah pemerintah tersebut. Menurutnya, kebijakan ini menjadi bentuk kehadiran negara dalam memastikan ruang digital tetap aman bagi tumbuh kembang anak.
“Partai Perindo mengapresiasi implementasi PP Tunas sebagai bentuk kehadiran negara dalam melindungi anak-anak Indonesia di ruang digital. Anak-anak merupakan kelompok rentan yang perlu mendapatkan perlindungan khusus, termasuk dari dampak negatif penggunaan teknologi digital yang tidak terkontrol,” ujar Sri Gusni.
Melalui aturan ini, pemerintah mengatur penundaan akses anak terhadap sejumlah platform digital yang dikategorikan berisiko tinggi. Dalam aturan turunannya, anak berusia di bawah 16 tahun tidak diperbolehkan memiliki akun pada beberapa platform seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, hingga Roblox.