Pemerintah Salurkan Pemenuhan Hak Ratusan Korban Pelanggaran HAM Berat di Sulteng

Dimas Choirul
Tim pemantau pelaksanaan rekomendasi penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM (PPHAM) berat masa lalu menyerahkan bantuan ke para korban pelanggaran HAM di Sulteng. (Foto: Ist)

Gubernur Sulteng Rusdy Mastura mengungkapkan rasa terima kasih karena para korban pelanggaran HAM berat di masa lalu akhirnya mendapat hak pemulihan. Dia berharap, upaya bersejarah ini berbuah kehidupan yang lebih damai bagi para korban.

“Atas nama Pemprov Sulteng saya mengucapkan terima kasih serta penghargaan setinggi-tingginya pada pemerintah pusat melalui Kemenko Polhukam yang memprogramkan penyelesaian nonyudisial pelanggaran HAM berat untuk korban pelanggaran HAM di Sulteng,” kata gubernur.

Diketahui, Sulteng menjadi tempat ketiga setelah Aceh dan Jakarta. Program pemenuhan hak korban pelanggaran HAM berat di Aceh dilakukan pada Juni 2023. Sementara pemenuhan hak korban di Jakarta yang mencakup kasus Trisakti, Semanggi I, Semanggi II, Kerusuhan Mei 1998 dan kasus penghilangan secara paksa dilakukan 11 Desember 2023. 

Sebanyak 448 penerima manfaat yang merepresentasikan 146 korban pelanggaran HAM berat masa lalu di Sulteng mendapat sejumlah program dari pemerintah yakni Kartu Indonesia Sehat Prioritas dari Kemenkes. Kemudian Program Keluarga Harapan, Atensi dan Sembako dari Kemensos. Lalu pelatihan usaha mikro dan penerbitan NIB dari Kemenkop UKM.

Kemudian mendapat bingkisan tahun baru dari Kementerian BUMN, Jasa Raharja dan BTN. Selanjutnya program perbaikan atau pembangunan rumah layak huni dari Kementerian PUPR serta khusus untuk para korban di Sulteng, Pemprov juga memberikan bantuan bahan pangan.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
Nasional
7 hari lalu

Mahfud MD Ungkap Tim Reformasi Polri Hasilkan 7 Buku Tebal, Apa Isinya?

Nasional
7 hari lalu

Mahfud MD Desak DPR Segera Rampungkan RUU Pemilu

Nasional
7 hari lalu

Bahas Desain Pemilu, Komisi II DPR Undang Mahfud MD hingga Refly Harun

Nasional
25 hari lalu

Natalius Pigai: Komnas HAM Boleh Bentuk Unit Penyidikan Pelanggaran HAM Berat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal