Pemerintah Setuju Revisi UU MD3 untuk Kepemimpinan Parlemen yang Efektif

Felldy Aslya Utama
Pemerintah dan Badan Legislasi (Baleg) DPR menyepakati untuk merevisi Undang-Undang (UU) MPR/DPR/DPD/DPRD (MD3). (Foto: Istimewa).

JAKARTA, iNews.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, Revisi Undang-Undang (RUU) MPR/DPR/DPD/DPRD (MD3) untuk mewujudkan lembaga pemusyawaratan yang lebih demokratis dan efektif. Selain itu, perkembangan sistem ketatanegaraan dan prinsip saling mengimbangi dan menjaga wibawa serta kepercayaan masyarakat juga menjadi bagian pertimbangan dari keputusan tersebut.

"Sehingga pembangunan di tingkat majelis ini diharapkan bisa dilakukan secara musyawarah mufakat," ujar Tjahjo dalam siaran pers yang diterima iNews.id, Jumat (13/9/2019).

Dia menilai, perkembangan sistem ketatanegaraan pembentukan UU MD3 sebagai upaya untuk meningkatkan kinerja kelembagaan. Khususnya dalam melaksanakan tugas dan fungsinya berdasarkan prinsip saling mengimbangi yang dilandasi pada prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan berwibawa sekaligus meningkatkan kewibawaan dan kepercayaan masyarakat terhadap fungsi representasi lembaga perwakilan yang memperjuangkan aspirasi rakyat.

Menurutnya, perubahan ketiga atas UU MD3 untuk menciptakan kepemimpinan parlemen yang efektif dan pola kepemimpinan yang tersusun serta dibentuk tetap mengacu pada prinsip keterwakilan secara profesional terhadap semua di MPR, DPR maupun DPD sebagai hasil pemilihan umum.

Selain itu, perubahan ketiga atas UU MD3 untuk mewujudkan lembaga permusyawaratan yang demokratis, efektif dan akuntabel serta dapat mengembangkan sistem ketatanegaraan yang lebih baik dengan mengedepankan musyawarah mufakat.

"Berdasarkan pertimbangan pokok tersebut, pemerintah menyetujui secara prinsip substansi rancangan perubahan ketiga UU MD3 beserta naskah akademiknya dan pemerintah bersedia untuk melanjutkan rancangan UU ini dalam sidang paripurna yang akan datang dan dapat disahkan menjadi UU," ucapnya.

Pemerintah dan Badan Legislasi (Baleg) DPR telah menyepakati untuk merevisi UU MD3. Kesepakatan itu diambil setelah melakukan beberapa kali rapat antara Pemerintah dan DPR.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
21 jam lalu

Kirim 106.000 Pakaian untuk Korban Bencana Sumatra, Mendagri: Bukan Reject, Full Baru

Nasional
2 hari lalu

Mendagri Minta Maaf: Saya Tak Bermaksud Mengecilkan Bantuan Bencana dari Malaysia

Nasional
2 hari lalu

Penjelasan Mendagri soal Pemkot Medan Kembalikan 30 Ton Beras Bantuan Bencana dari UEA

Nasional
2 hari lalu

Mendagri Respons Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih, Minta Maaf Akui Ada Kendala

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal