Kemendikdasmen Terbitkan Aturan Sekolah Aman, Batasi Penggunaan Gadget Siswa
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pembangunan Budaya Sekolah yang Aman dan Nyaman. Aturan tersebut tindak lanjut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti mengatakan, pihaknya juga telah mengeluarkan Surat Edaran Mendikdasmen mengenai pembatasan penggunaan gawai atau gadget bagi anak berusia di bawah 16 tahun.
"Kemendikdasmen telah menerbitkan Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Membangun Budaya Sekolah yang Aman dan Nyaman. Kemudian kami juga sudah menerbitkan Surat Edaran Mendikdasmen tentang pembatasan penggunaan gawai bagi mereka yang berusia di bawah 16 tahun," katanya saat acara Temu Pemimpin Redaksi Gerakan Nasional Ruang Aman dan Nyaman Anak (Gernas RANA) di Jakarta, Selasa (4/8/2026).
Menurut Mu'ti, kebijakan tersebut bagian dari upaya menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan nyaman, baik secara fisik maupun digital. Lingkungan sekolah yang aman juga mencakup ruang bagi peserta didik untuk berekspresi dan mengembangkan kreativitas.
"Yang itu semua menjadi bagian tak terpisahkan dari upaya kami untuk membangun lingkungan fisik sekolah yang aman, kemudian juga lingkungan yang nyaman," ujarnya.