Pemerintah Siap Gelontorkan Rp250 Miliar untuk Dongkrak Mutu Pesantren

Widya Michella
Majelis Masyayikh menyosialisasikan UU No 18 Tahun 2019 tentang Pesantren di Pondok Pesantren KHAS, Kempek, Palimanan, Cirebon, Jawa Barat, Kamis (12/10/2023). (Foto: Kemenag)

Pesantren telah menjadi pusat transmisi ilmu-ilmu keislaman serta menjadi basis peradaban dan kebudayaan bangsa Indonesia. Tetapi saat ini pesantren memiliki akses lebih luas terkait peluang kerja yang luas di perusahaan-perusahaan dan instansi lain di Indonesia.

Hal ini menjadi angin segar karena dalam sejarahnya selama ratusan tahun, pesantren tidak dianggap sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional. Selama ini publik tidak sedikit pun meragukan kredibilitas pendidikan pesantren, sebab di dalamnya dipenuhi dengan sistem yang terstruktur.

"Kepercayaan publik ini harus dijaga dengan cara menjaga mutu secara internal," katanya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Megapolitan
2 hari lalu

Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 7 Maret 2026, Jangan Telat Sahur!

Megapolitan
3 hari lalu

Jadwal Buka Puasa Bogor Hari Ini 5 Maret 2026, Magrib Jam Berapa?

Megapolitan
5 hari lalu

Jadwal Buka Puasa Bekasi Hari Ini 3 Maret 2026 Beserta Doanya

Nasional
5 hari lalu

Kemenag Gelar Sidang Isbat Penetapan Idulfitri pada 19 Maret 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal