Pemerintah Siap Gelontorkan Rp250 Miliar untuk Dongkrak Mutu Pesantren

Widya Michella
Majelis Masyayikh menyosialisasikan UU No 18 Tahun 2019 tentang Pesantren di Pondok Pesantren KHAS, Kempek, Palimanan, Cirebon, Jawa Barat, Kamis (12/10/2023). (Foto: Kemenag)

Pesantren telah menjadi pusat transmisi ilmu-ilmu keislaman serta menjadi basis peradaban dan kebudayaan bangsa Indonesia. Tetapi saat ini pesantren memiliki akses lebih luas terkait peluang kerja yang luas di perusahaan-perusahaan dan instansi lain di Indonesia.

Hal ini menjadi angin segar karena dalam sejarahnya selama ratusan tahun, pesantren tidak dianggap sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional. Selama ini publik tidak sedikit pun meragukan kredibilitas pendidikan pesantren, sebab di dalamnya dipenuhi dengan sistem yang terstruktur.

"Kepercayaan publik ini harus dijaga dengan cara menjaga mutu secara internal," katanya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
19 hari lalu

Kemenag dan Muslim World League Gelar Dialog Antarumat Beragama, Angkat Tema Ekoteologi

Buletin
14 hari lalu

Pemerintah Bangun Ulang Ponpes Al Khoziny! Cak Imin Pimpin Peletakan Batu Pertama Pasca Bangunan Ambruk

Muslim
15 hari lalu

Majelis Masyayikh Serahkan Dokumen Mutu ke 92 Pesantren, Perkuat Akuntabilitas Pendidikan

Soccer
17 hari lalu

Pelita Jaya Siap Lahirkan Bintang Baru dari Liga Mahasiswa Lewat Beasiswa Atlet

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal