Pemerintah Siap Gelontorkan Rp250 Miliar untuk Dongkrak Mutu Pesantren

Widya Michella
Majelis Masyayikh menyosialisasikan UU No 18 Tahun 2019 tentang Pesantren di Pondok Pesantren KHAS, Kempek, Palimanan, Cirebon, Jawa Barat, Kamis (12/10/2023). (Foto: Kemenag)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah sedang menyiapkan dana khusus untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia pesantren dalam skema Dana Abadi Pesantren. Insentif yang baru pertama kali dialokasikan ini ditujukan untuk meningkatkan mutu pendidikan pesantren.

Hal ini terungkap dalam acara Sosialisasi UU No 18 Tahun 2019 tentang Pesantren di Pondok Pesantren KHAS, Kempek, Palimanan, Cirebon, Jawa Barat, Kamis (12/10/2023). Acara ini mengambil tema "Profil Santri Indonesia, Dewan Masyayikh, dan Rancangan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Pesantren".

Kepala Sekretariat Majelis Masyayikh, Waryono Abdul Ghafur mengatakan tahun ini pemerintah telah menyiapkan anggaran Rp250 miliar yang dikhususkan untuk pembiayaan beasiswa gelar dan nongelar, bagi kalangan pesantren yang ingin belajar di dalam maupun di luar negeri. 

Anggaran itu di luar bantuan pemerintah lainnya yang sudah rutin dialokasikan setiap tahun, seperti bantuan sarana prasarana, sumber daya manusia, dan kelembagaan.

"Ini merupakan mandat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren yang dirinci dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren," kata pria yang juga menjabat sebagai Plt Direktur Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama (Kemenag) ini.

Waryono menjelaskan Dana Abadi Pesantren bersumber dari Dana Abadi Pendidikan yang tidak boleh digunakan untuk selain fungsi beasiswa pendidikan secara langsung.

"Bahkan untuk dukungan manajemen atau dakwah pun tidak dibolehkan, karena aturannya memang demikian,” ucapnya.

Dana Abadi Pesantren tidak lepas dari rekognisi pemerintah agar pesantren mulai membangun standar kualitas yang universal. Standar mutu untuk pesantren saat ini tengah disosialisasikan oleh Majelis Masyayikh ke pesantren-pesantren secara luas.

Majelis Masyayikh merupakan lembaga induk penjaminan mutu pesantren yang dibentuk berdasarkan UU No 18 tahun 2019 tentang Pesantren dan Keputusan Menteri Agama Nomor 1154 Tahun 2021. Lembaga ini beranggotakan 9 orang anggota dari unsur pesantren di Indonesia. 

Anggota Majelis Masyayikh Badriyah Fayumi mengatakan sudah saatnya pesantren mengadaptasi standar mutu terpadu agar kepercayaan publik tetap terjaga. Meskipun Majelis Masyayikh adalah sebuah lembaga independen, namun kerjanya tetap berkolaborasi dengan Kemenag. Tujuannya adalah untuk membangun mutu pendidikan pesantren yang selaras dengan regulasi.

Majelis Masyayikh di level pusat dan Dewan Masyayikh yang dibentuk oleh pesantren itu secara bersama-sama bekerja dengan konsep mitra. 

"Jadi kami bukan hadir sebagai orang yang tiba-tiba memberikan penilaian, tetapi sama-sama merumuskan standar penjaminan mutunya.  Dengan pengakuan pemerintah secara penuh, berarti pesantren memiliki tanggung jawab untuk menjaga kualitas agar tidak mengecewakan publik," kata pengasuh pesantren Mahasina Darul Qur'an Wal Hadits, Pondok Gede, Bekasi ini.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Buletin
22 jam lalu

Kebakaran Hanguskan 27 Kamar di Ponpes Hidayatul Mubarokah Lebak Banten

Nasional
2 hari lalu

Pemerintah Siapkan Anggaran Rp12 Triliun untuk Latih Lulusan SMA/SMK Kerja di Luar Negeri

Buletin
8 hari lalu

Detik-detik Asrama Putri Ponpes di Situbondo Ambruk, 1 Santriwati Tewas dan Belasan Luka-Luka

Nasional
9 hari lalu

Guru Madrasah Gelar Aksi Demo di Istana Besok 30 Oktober, Ini Respons Kemenag

Buletin
9 hari lalu

Biaya Haji Turun Rp2 Juta, Segini yang Dibayar Jemaah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal