Pemerintah Siapkan Draf Perppu KPK

Antara
Menteri Sekretaris Negara Pratikno. (SINDOphoto).

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah telah mempersiapkan draf Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK). Draf tersebut sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan, dalam arahannya Jokowi belum menyebutkan pasti kapan secara resmi akan mengeluarkan perppu tersebut.

"Kata Pak Presiden kemarin, kita antisipasi apa pun keputusan Presiden dalam waktu beberapa hari ke depan," ujar Pratikno di depan Masjid Baiturrahman Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (27/9/2019).

Menurutnya, pesiapan harus dilakukan sebaik mungkin untuk mendukung semua kebijakan yang diambil Jokowi. "Pokoknya tugasnya staf menyiapkan segala sesuatu yang akan diputuskan pimpinan jadi," ucapnya.

Sebelumnya, Jokowi mengatakan tengah mempertimbangkan untuk menerbitkan Perppu KPK. Pernyataan itu disampaikan usai bertemu sejumlah tokoh nasional untuk membicarakan persoalan terkini seperti kebakaran hutan, RUU KUHP, UU KPK dan demonstrasi mahasiswa.

"Tadi banyak masukan dari banyak tokoh mengenai pentingnya diterbitkan perppu tapi masih akan kita kalkulasi, kita hitung, kita pertimbangkan terutama dari sisi politiknya," kata Jokowi.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
1 bulan lalu

Fredrich Yunadi Sebut Revisi UU KPK di Era Jokowi Tepat: Aturan Lama Tabrak HAM

Nasional
1 bulan lalu

Ferdinand Putar Rekaman Hasto: Pelemahan KPK Dilakukan Jokowi, Dampaknya Dituduhkan ke PDIP

Nasional
1 bulan lalu

Jokowi Setuju UU KPK Dikembalikan ke Versi Lama, IPW: Dia Bukan Siapa-siapa lagi

Nasional
1 bulan lalu

Revisi UU KPK Bikin Indeks Persepsi Korupsi Turun, Feri Amsari: Kerja Jokowi Tak Maksimal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal