“Maka Rp2 miliarnya ditanggung pemerintah dan sisanya ditanggung oleh pembeli,” kata Airlangga.
Untuk program lain tetap sama seperti yang diumumkan di Istana Negara, misalnya program magang untuk lulusan perguruan tinggi dengan batas maksimal satu tahun setelah lulus. Peserta akan mendapat uang saku setara UMP selama enam bulan untuk 20.000 penerima manfaat.
Begitu juga dengan diskon iuran JKK dan JKM bagi pekerja bukan penerima upah (PBPU) sebesar 50 persen yang seluruhnya ditanggung BPJS Ketenagakerjaan.