Dia menyebut, seseorang yang menjadi penyandang dana terorisme maka sudah layak disebut sebagai teroris. Dia kembali menegaskan pemerintah akan meminta kelengkapan data ihwal informasi tersebut.
"Penyandang dana terorismenya ya tetoris namanya. Akan kita minta dulu kelengkapan infonya," katanya.
Dalam sebuah pernyataan, Departemen Keuangan AS menuduh kelima orang tersebut berperan dalam memfasilitasi perjalanan anggota ISIS ke Suriah dan wilayah operasi yang lainnya.
Kelimanya juga dituduh melakukan pengiriman dana untuk mendukung kegiatan milisi tersebut di kamp-kamp pengungsi Suriah. Jaringan itu menghimpun dana di Indonesia dan Turki untuk aktivitas ISIS.
Sanksi yang diberikan yaitu pembekuan aset di AS dan larangan bagi warga Amerika Serikat untuk berurusan dengan mereka.
Direktur Pencegahan BNPT, Ahmad Nurwakhid menjelaskan, dari kelima orang tersebut saat ini ada yang masih di dalam penjara dan ada yang sudah keluar penjara.
"BNPT sudah mengetahui tentang profil 5 WNI tersebut yang memang terlibat dalam jaringan FTF (Foreign Terorist Fighter) ISIS. Di antara mereka ada yang masih dalam penjara dan ada pula yang sudah keluar," kata Ahmad saat dikonfirmasi, Selasa (10/5/2022).