JAKARTA, iNews.id - Menko Polhukam Mahfud MD menyebut pemerintah Indonesia akan menyelidiki informasi terkait lima warga negara Indonesia (WNI) yang disanksi oleh Amerika Serikat (AS). Mereka diduga menjadi fasilitator keuangan kelompok teroris ISIS.
Kata Mahfud, informasi tersebut masih bersifat mentah dan perlu konfirmasi lebih lanjut.
"Akan kami selidiki dulu kebenarannya. Sampai sejauh ini informasi tersebut masih info mentah ya," tutur Mahfud dikutip Rabu (10/5/2022).
Kendati demikian, jika informasi tersebut terbukti benar maka kelima orang tersebut akan ditindak sesuai aturan hukum yang berlaku. Terutama, menggunakan Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
"Kalau ternyata itu benar tentu akan kita tindak. Sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 2018," ucapnya.