Pemerintah Terbitkan Surat Edaran Wajib Bayar Royalti Lagu di Resto hingga Mal

Puti Aini Yasmin
Ilustrasi pemerintah terbitkan SE wajib bayar royalti penggunaan lagu di resto-mal. (Foto: Freepik)

Penerbitan surat edaran ini memperkuat Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 (PP 56/2021) yang telah mengatur pengelolaan royalti hak cipta lagu dan/atau musik di Indonesia. 

Pemerintah telah mewajibkan pembayaran royalti untuk penggunaan komersial lagu/musik (seperti di kafe, hotel, bioskop, dll.) kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang dibentuk pemerintah dengan tujuan menciptakan transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum terkait hal tersebut.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Music
11 jam lalu

Marcell Siahaan Pastikan Penyaluran Royalti Musik Adil dan Transparan

Music
12 jam lalu

Fix! Kafe, Hotel dan Resto Wajib Bayar Royalti Musik

Megapolitan
9 hari lalu

Pramono Larang Pesta Kembang Api di Jakarta, bakal Terbitkan Surat Edaran untuk Pihak Swasta

Megapolitan
13 hari lalu

Wali Kota Depok Terbitkan Surat Edaran, Ajak Ayah Ambil Rapor Anak di Sekolah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal