Pemerintah Tetapkan 26 Hari Libur di 2027, Ini Rincian Tanggalnya

Danandaya Arya Putra
Ilustrasi pemerintah menetapkan 26 hari libur di 2027. (Foto: Freepik)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah menetapkan 26 hari libur nasional dan cuti bersama 2027. Jumlah itu terdiri atas 18 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama.

Keputusan tersebut ditetapkan setelah Rapat Tingkat Menteri di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Selasa (15/9/2026).

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno menjelaskan rincian hari libur nasional dan cuti bersama tersebut dalam konferensi pers.

“Jadi ada 18 hari libur nasional dan 8 cuti bersama,” kata Pratikno dalam konferensi persnya, Selasa (15/9/2026).

Menurut Pratikno, penetapan cuti bersama telah mempertimbangkan kelancaran masyarakat dalam menjalankan ritual keagamaan, termasuk kegiatan mudik Lebaran serta perayaan hari besar keagamaan lainnya.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
2 bulan lalu

2 Negara Ini Berlakukan Hari Libur Nasional setelah Kalahkan Jerman di Piala Dunia

3 bulan lalu

Kalahkan Jerman di Piala Dunia, Paraguay Umumkan Hari Libur Nasional

4 bulan lalu

Libur Hari Pancasila Besok, Ganjil Genap 1 Juni 2026 di Jakarta Ditiadakan

4 bulan lalu

Ragunan Diserbu Wisatawan di Cuti Bersama Idul Adha, Pengunjung Tembus 10.000 Orang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal