Sebelumnya, Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, ketentuan wajib libur seyogianya hanya diberlakukan bagi daerah yang ikut menyelenggarakan kegiatan pilkada. Hal itu sesuai dengan perintah Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-undang juncto Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 (UU Pilkada).
“Jadi, undang-undang itu menyebutkan, pemilihan kepala daerah diselenggarakan pada hari libur atau hari yang diliburkan. Jadi, memang harus libur. Itu perintah undang-undang,” ujar Arief di Jakarta, Minggu (24/6/2018).
Kendati demikian, pemerintah bisa saja menetapkan hari pemungutan suara pada Pilkada 2018 sebagai hari libur nasional. Pasalnya, tiga tahun lalu pernah ada peristiwa semacam itu, yakni daerah-daerah lain yang tidak ikut pilkada juga ikut diliburkan oleh pemerintah.
Penetapan hari pemungutan suara pada perhelatan pilkada menjadi hari libur nasional ketika itu tertuang dalam Keppres Nomor 25 Tahun 2015. Dalam keppres itu disebutkan, presiden menetapkan Hari Rabu 9 Desember 2015 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan gubernur, bupati, serta wali kota secara serentak.