Pemerintah Tetapkan 27 Juni 2018 Sebagai Hari Libur Nasional

iNews
Keppres Nomor 14 Tahun 2018 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2018 sebagai Hari Libur Nasional. (Foto: iNews.id)


Sebelumnya, Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, ketentuan wajib libur seyogianya hanya diberlakukan bagi daerah yang ikut menyelenggarakan kegiatan pilkada. Hal itu sesuai dengan perintah Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-undang juncto Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 (UU Pilkada).

“Jadi, undang-undang itu menyebutkan, pemilihan kepala daerah diselenggarakan pada hari libur atau hari yang diliburkan. Jadi, memang harus libur. Itu perintah undang-undang,” ujar Arief di Jakarta, Minggu (24/6/2018).

Kendati demikian, pemerintah bisa saja menetapkan hari pemungutan suara pada Pilkada 2018 sebagai hari libur nasional. Pasalnya, tiga tahun lalu pernah ada peristiwa semacam itu, yakni daerah-daerah lain yang tidak ikut pilkada juga ikut diliburkan oleh pemerintah.

Penetapan hari pemungutan suara pada perhelatan pilkada menjadi hari libur nasional ketika itu tertuang dalam Keppres Nomor 25 Tahun 2015. Dalam keppres itu disebutkan, presiden menetapkan Hari Rabu 9 Desember 2015 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan gubernur, bupati, serta wali kota secara serentak.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Nasional
20 hari lalu

Pengunjung Padati Planetarium Jakarta, Tak Tahu Tutup di Hari Libur Nasional

Destinasi
4 bulan lalu

Ada 25 Hari Libur dan Cuti Bersama di 2026, Siapkan Rencana Liburan dari Sekarang

Nasional
4 bulan lalu

Daftar 25 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026, Cek Tanggal Merah!

Nasional
4 bulan lalu

Breaking News: Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal