Pemerintah: THR Swasta Paling Lambat H-7 Lebaran, Tak Boleh Dicicil

Tim iNews
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan kebijakan pemerintah terkait pemberian THR kepada ASN, swasta hingga pengemudi taksi online (dok. Kemenko Perekonomian)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan kebijakan pemerintah terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada Aparatur Sipil Negara, swasta hingga pengemudi taksi online. Pemerintah menegaskan, THR untuk swasta wajib dibayarkan paling lambat H-7 Idulfitri.

"Paling lambat dibayarkan H-7 lebaran," kata Airlangga di Jakarta, Selasa (3/3/2026).

Airlangga menekankan, THR wajib dibayarkan secara 100 persen dan tidak boleh dicicil.

"Wajib dibayar penuh, tidak boleh dicicil," ujar Airlangga.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Bisnis
9 hari lalu

HP Rusak? Tenang, Ada Proteksi Gadget Mulai dari Rp16 Ribu/Tahun dari MNC Insurance

Nasional
10 hari lalu

Indonesia Bangun Pabrik Melamin Pertama di KEK Gresik, Investasi Rp10,2 Triliun

Nasional
12 hari lalu

Rupiah Anjlok Tembus Rp17.105, Airlangga: Mata Uang Lain Juga Melemah

Nasional
13 hari lalu

Pemerintah Hapus Bea Masuk Suku Cadang Pesawat Demi Tekan Harga Tiket

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal