Pemerintah: THR Swasta Paling Lambat H-7 Lebaran, Tak Boleh Dicicil

Tim iNews
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan kebijakan pemerintah terkait pemberian THR kepada ASN, swasta hingga pengemudi taksi online (dok. Kemenko Perekonomian)

THR diberikan kepada pekerja dengan masa kerja minimal satu tahun. Jumlah THR yang diberikan adalah satu bulan upah.

"Pekerja dengan masa kerja kurang setahun diberikan secara proporsional," kata Airlangga.

Berdasarkan data dari BPJS Ketenagakerjaan, jumlah penerima upah yang tercatat di Indonesia adalah 26,5 juta pekerja. Pemerintah memperkirakan THR yang dibayarkan di sektor swasta yakni Rp124 triliun.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Bisnis
9 hari lalu

HP Rusak? Tenang, Ada Proteksi Gadget Mulai dari Rp16 Ribu/Tahun dari MNC Insurance

Nasional
10 hari lalu

Indonesia Bangun Pabrik Melamin Pertama di KEK Gresik, Investasi Rp10,2 Triliun

Nasional
12 hari lalu

Rupiah Anjlok Tembus Rp17.105, Airlangga: Mata Uang Lain Juga Melemah

Nasional
13 hari lalu

Pemerintah Hapus Bea Masuk Suku Cadang Pesawat Demi Tekan Harga Tiket

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal