Pemerintah: THR Swasta Paling Lambat H-7 Lebaran, Tak Boleh Dicicil

Tim iNews
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan kebijakan pemerintah terkait pemberian THR kepada ASN, swasta hingga pengemudi taksi online (dok. Kemenko Perekonomian)

THR diberikan kepada pekerja dengan masa kerja minimal satu tahun. Jumlah THR yang diberikan adalah satu bulan upah.

"Pekerja dengan masa kerja kurang setahun diberikan secara proporsional," kata Airlangga.

Berdasarkan data dari BPJS Ketenagakerjaan, jumlah penerima upah yang tercatat di Indonesia adalah 26,5 juta pekerja. Pemerintah memperkirakan THR yang dibayarkan di sektor swasta yakni Rp124 triliun.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
18 jam lalu

Menko Airlangga Soroti Lonjakan Harga Minyak hingga Pangan Imbas Perang AS-Israel Vs Iran

Nasional
3 hari lalu

Menko Airlangga Pastikan Tarif Resiprokal RI-AS Turun Jadi 15 Persen

Nasional
3 hari lalu

Pemerintah Siapkan UU Ketenagakerjaan Baru usai Kesepakatan Tarif AS, Ini Bocorannya

Nasional
4 hari lalu

Ada Usulan THR Cair H-14 Lebaran, Menaker bakal Konsultasi ke Prabowo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal