JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan kebijakan pemerintah terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada Aparatur Sipil Negara, swasta hingga pengemudi taksi online. Pemerintah menegaskan, THR untuk swasta wajib dibayarkan H-7 Idulfitri.
"Paling lambat dibayarkan H-7 lebaran," kata Airlangga di Jakarta, Selasa (3/3/2026).
Airlangga menekankan, THR wajib dibayarkan secara 100 persen dan tidak boleh dicicil.
"Wajib dibayar penuh, tidak boleh dicicil," ujar Airlangga.