Pemerintah Tolak KLB Sumut, Demokrat Tetap Lanjutkan Gugatan di PN Jakpus

Antara
Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra. (Foto: Refi Sandi).

Dalam berkas gugatan yang dilihat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, penggugat meminta majelis hakim menyatakan dan menetapkan para tergugat tidak memiliki dasar hukum untuk melaksanakan aktivitas apa pun yang mengatasnamakan Demokrat, termasuk KLB.

Selain itu, penggugat meminta majelis hakim agar menetapkan KLB di Sumut beserta hasilnya tidak sah dan batal demi hukum. Dalam gugatan itu juga meminta majelis hakim agar melarang Menkumham menerima pendaftaran, memberi verifikasi dan pengesahan terhadap pendaftaran atas perubahan AD/ART dan kepengurusan Demokrat dari para tergugat atau pihak lain yang menggunakan hasil KLB di Sumut.

Sementara itu, Majelis Hakim PN Jakpus telah menggelar sidang pertama terkait dengan kasus tersebut pada hari Selasa (30/3/2021), namun sidang ditunda dan dilanjutkan kembali 13 April 2021.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
15 hari lalu

CMNP Kalah Lagi! Ahli Hukum Tegaskan Gugatan ke MNC Asia Holding Salah Alamat

Internasional
15 hari lalu

Pidato Kenegaraan Trump, Puluhan Politisi Partai Demokrat Boikot dan Walk Out

Internasional
15 hari lalu

15 Negara Bagian AS Gugat Trump gara-gara Vaksin Anak Dipangkas

Nasional
21 hari lalu

Lukisan Kuda Api Karya SBY Laku Rp6,5 Miliar, Hasil Lelang Disumbangkan Demokrat ke Warga

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal