Pemerintah Tolak KLB Sumut, Demokrat Tetap Lanjutkan Gugatan di PN Jakpus

Antara
Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra. (Foto: Refi Sandi).

JAKARTA, iNews.id - Partai Demokrat tetap melanjutkan gugatan hukum terhadap 10 penyelenggara Kongres Luar Biasa (KLB) di Sumatera Utara meski pemerintah telah menolak permohonan kepengurusan hasil KLB tersebut. Gugatan telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dengan Nomor registrasi 172/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Jkt.Pst.

Sepuluh orang yang digugat, yaitu Yus Sudarso, Syofwatilah Mohzaib, Max Sopacua, Achmad Yahya, Darmizal, Marzuki Alie, Tri Julianto, Supandi R. Sugondo, Boyke Novrizon dan Jhoni Allen Marbun.

"Tetap kami lanjutkan gugatan,” ujar Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra usai Ketua Umum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyo (AHY) menggelar konferensi pers menanggapi keputusan pemerintah menolak hasil KLB, Rabu (31/3/2021).

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
14 hari lalu

CMNP Kalah Lagi! Ahli Hukum Tegaskan Gugatan ke MNC Asia Holding Salah Alamat

Internasional
14 hari lalu

Pidato Kenegaraan Trump, Puluhan Politisi Partai Demokrat Boikot dan Walk Out

Internasional
14 hari lalu

15 Negara Bagian AS Gugat Trump gara-gara Vaksin Anak Dipangkas

Nasional
20 hari lalu

Lukisan Kuda Api Karya SBY Laku Rp6,5 Miliar, Hasil Lelang Disumbangkan Demokrat ke Warga

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal