Pemerintah Tunda Akses Media Sosial bagi Anak di Bawah 16 Tahun

Mei Sada Sirait
Pemerintah menunda akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun sebagai langkah perlindungan dari berbagai risiko di ruang digital

Menurut dia, regulasi tersebut lahir dari proses panjang yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari peneliti, pemerhati pendidikan, hingga komunitas pelindungan anak.

“Yang diatur bukan penggunaan teknologi secara keseluruhan. Anak-anak tetap bisa menggunakan internet untuk belajar atau berkreasi. Yang dibatasi adalah platform dengan risiko tinggi seperti media sosial atau permainan daring tertentu,” ujar Najeela.

Dia menambahkan berbagai penelitian menunjukkan penggunaan media sosial yang berlebihan dapat berdampak pada meningkatnya kecanduan gawai, kekerasan daring, hingga menurunnya konsentrasi belajar. Kebijakan tersebut diharapkan dapat membantu orang tua dan sekolah dalam membangun kebiasaan digital yang lebih sehat bagi anak.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
4 hari lalu

Warning! Medsos Terbukti Bisa Memicu Gangguan Mental pada Anak Muda

8 hari lalu

95% Penonton Indonesia Percaya YouTube, Ini Datanya!

15 hari lalu

Tempuh Jalur Hukum, Hary Tanoesoedibjo Resmi Laporkan Jusuf Hamka ke Polisi

15 hari lalu

Di Mahasiswa Bersuara, Sherly Annavita Ungkap Alasan Berani Bahas Isu Sensitif 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal