Kronologi Penangkapan Perempuan yang Sebar Hoaks Demo Besar Agustus, Diciduk di Ciamis
JAKARTA, iNews.id - Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya membongkar dugaan penyebaran informasi bohong atau hoaks melalui media sosial. Dalam perkara tersebut, penyidik menangkap seorang perempuan berinisial DM (45), warga Ciamis, Jawa Barat, yang diduga mengunggah konten berisi informasi tidak benar terkait adanya demonstrasi menjelang 17 Agustus 2026.
Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya Kombes R Bagoes Wibisono menjelaskan, pengungkapan perkara tersebut berawal dari patroli siber rutin yang kemudian ditindaklanjuti dengan analisis digital dan penelusuran jejak elektronik.
"Dalam patroli siber, anggota menemukan konten yang kebenarannya perlu diverifikasi. Setelah dilakukan pendalaman, informasi tersebut diketahui tidak memiliki dasar fakta dan berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat," kata Bagoes kepada awak media, Rabu (5/8/2026).
Hasil penyelidikan mengarah kepada DM yang berada di Ciamis, Jawa Barat. Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya kemudian berkoordinasi dengan Polres Ciamis dan menangkap DM di kediamannya.
Dalam pemeriksaan awal, DM mengakui sebagai pemilik akun tersebut. Penyidik turut menyita barang bukti berupa satu unit telepon seluler, satu akun TikTok, satu kartu SIM, dan satu akun surat elektronik (e-mail) yang diduga digunakan dalam tindak pidana tersebut.