Pemerintah Tunda Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Mikro dan Kecil hingga Oktober 2026

Widya Michella
Pemerintah menunda pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal bagi produk makanan dan minuman UMK. (Foto: Ilustrasi/Antara)

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Muhammad Aqil Irham menjelaskan bahwa penundaan ini akan dimanfaatkan untuk membahas dan mempersiapkan payung hukum terkait penundaan ini bersama kementerian terkait. Selain itu, meningkatkan sinergi dan kolaborasi antar Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah (Pemda) serta stakeholder terkait untuk fasilitasi pembiayaan sertifikasi halal, pendataan, layanan yang terintegrasi, dan pembinaan serta edukasi sertifikasi halal.

Aqil juga mempersiapkan penganggaran yang cukup untuk fasilitasi sertifikasi halal UMK melalui program self-declare. Kemudian, bisa melakukan sosialisasi, edukasi, serta penguatan literasi dan publikasi kewajiban sertifikasi halal bagi pelaku UMK untuk meningkatkan kesadaran mereka.

Pemerintah selama ini telah memberikan banyak kemudahan bagi UMK dalam mengurus sertifikasi halal, seperti tarif murah, fasilitasi pembiayaan gratis, proses layanan digital yang cepat, dan pemangkasan SLA dari 90 hari menjadi 21 hari. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
20 hari lalu

BPJPH Tegaskan Produk AS Masuk RI Tetap Wajib Sertifikasi dan Label Halal

Nasional
20 hari lalu

Seskab Teddy: Produk AS Masuk RI Tanpa Sertifikasi Halal Tidak Benar

Nasional
20 hari lalu

Pemerintah Pastikan Sertifikasi Halal Produk AS Tetap Berlaku

Nasional
21 hari lalu

Ekonom Kritik Produk AS Masuk RI Tak Wajib Sertifikasi Halal, Ancam Industri Nasional

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal