Pemerintah Tunda Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Mikro dan Kecil hingga Oktober 2026

Widya Michella
Pemerintah menunda pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal bagi produk makanan dan minuman UMK. (Foto: Ilustrasi/Antara)

JAKARTA, iNews.id - Kabar gembira bagi para pelaku usaha mikro dan kecil (UMK). Pemerintah menunda pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal bagi produk makanan dan minuman UMK. 

Penundaan ini diberlakukan dari yang semula dijadwalkan pada 18 Oktober 2024, menjadi Oktober 2026.

Keputusan ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah terhadap UMK, memberikan mereka waktu tambahan untuk mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) dan mengajukan sertifikasi halal. 

"Penundaan ini juga untuk melindungi pelaku usaha, khususnya UMK, agar tidak bermasalah secara hukum atau terkena sanksi administratif," kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta, Kamis (16/5/2024).

Penundaan ini hanya berlaku bagi produk UMK yang masuk dalam kategori self-declare. Sedangkan bagi produk usaha menengah dan besar, kewajiban sertifikasi halal tetap diberlakukan mulai 18 Oktober 2024, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
19 hari lalu

BPJPH Tegaskan Produk AS Masuk RI Tetap Wajib Sertifikasi dan Label Halal

Nasional
20 hari lalu

Seskab Teddy: Produk AS Masuk RI Tanpa Sertifikasi Halal Tidak Benar

Nasional
20 hari lalu

Pemerintah Pastikan Sertifikasi Halal Produk AS Tetap Berlaku

Nasional
20 hari lalu

Ekonom Kritik Produk AS Masuk RI Tak Wajib Sertifikasi Halal, Ancam Industri Nasional

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal