Pemerintah Tunda Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Mikro dan Kecil hingga Oktober 2026

Widya Michella
Pemerintah menunda pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal bagi produk makanan dan minuman UMK. (Foto: Ilustrasi/Antara)

JAKARTA, iNews.id - Kabar gembira bagi para pelaku usaha mikro dan kecil (UMK). Pemerintah menunda pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal bagi produk makanan dan minuman UMK. 

Penundaan ini diberlakukan dari yang semula dijadwalkan pada 18 Oktober 2024, menjadi Oktober 2026.

Keputusan ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah terhadap UMK, memberikan mereka waktu tambahan untuk mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) dan mengajukan sertifikasi halal. 

"Penundaan ini juga untuk melindungi pelaku usaha, khususnya UMK, agar tidak bermasalah secara hukum atau terkena sanksi administratif," kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta, Kamis (16/5/2024).

Penundaan ini hanya berlaku bagi produk UMK yang masuk dalam kategori self-declare. Sedangkan bagi produk usaha menengah dan besar, kewajiban sertifikasi halal tetap diberlakukan mulai 18 Oktober 2024, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Demokrat Usul Upah Minimum Kabupaten/Kota Dihilangkan, Ini Alasannya

Nasional
4 hari lalu

Prabowo Teken PP Pengupahan, Kenaikan UMP 2026 Pakai Formula Baru

Nasional
1 bulan lalu

Rakor bersama Sekda, Kepala BPJPH Tegaskan Sertifikasi Halal Perkuat Ekonomi Daerah

Nasional
1 bulan lalu

Kepala BPJPH Dorong Pemda se-Indonesia Fasilitasi Sertifikasi Halal Produk UMK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal