Pemerintah Ungkap Hambali Tak Bisa Diadili terkait Bom Bali: Kasusnya Kedaluwarsa

Jonathan Simanjuntak
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra. (Foto: Jonathan Simanjuntak)

JAKARTA, iNews.id -  Pemerintah mengatakan Encep Nurjaman alias Hambali yang disebut-sebut sebagai otak teror Bom Bali 2002 sudah tak bisa diadili atas kasus tersebut. Sebab, kasus itu sudah kedaluwarsa.

"Kalau dihitung dari tahun 2002 sampai sekarang itu sudah 23 tahun. Berdasarkan hukum Indonesia, suatu kasus yang diancam dengan hukuman seumur hidup atau hukuman mati itu kedaluwarsa 18 tahun," kata Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, Selasa (21/1/2025).

Meskipun demikian, kata Yusril, gerakan yang dilakukan Hambali bersifat internasional, berkelanjutan serta belum pernah diproses hukum. Oleh karena itu, dia menganggap pengadilan Indonesia tetap bisa mengadili Hambali meskipun tindakan kejahatannya dilakukan di luar teritori Indonesia.

"Karena kan walaupun dia tidak melakukan tindakan teror di dalam negeri tapi kan berlaku asas personal, bahwa kejahatan yang dilakukan oleh WNI meskipun dilakukan di luar teritori Indonesia itu tetap berlaku hukum Indonesia," kata dia.

Dia mengatakan Hambali sejauh ini ditahan di penjara militer Teluk Guantanamo, Amerika Serikat. Selama dua dekade ditahan di penjara itu, Hambali juga belum pernah diadili.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
8 jam lalu

Arahan Prabowo ke Komisi Reformasi Polri: Dengarkan Suara Elite hingga Netizen

Megapolitan
5 jam lalu

7 Fakta Ledakan di SMAN 72 Jakarta, Nomor 5 Mengejutkan!

Nasional
10 jam lalu

Prabowo Ungkap Alasan Kapolri Masuk Komisi Percepatan Reformasi Polri

Nasional
10 jam lalu

Komisi Percepatan Reformasi Polri Targetkan Beri Rekomendasi ke Prabowo dalam 3 Bulan

Nasional
10 jam lalu

Bahlil Sebut Soeharto Layak Dapat Gelar Pahlawan, Singgung Jasa Program Transmigrasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal