Pemerkosa Belasan Santri di Bandung Divonis Seumur Hidup, LPSK: Pidana Terberat Pelaku Kekerasan Seksual

Felldy Aslya Utama
LPSK menyebut vonis Herry Wirawan merupakan hukuman terberat yang pernah dijatuhkan hakim kepada pelaku kekerasan seksual. (Foto: iNews/ERVAN DAVID)

Dari 13 orang korban, sebanyak 12 berusia anak, dan delapan di antaranya telah melahirkan anak dari pelaku. 

“LPSK juga memberikan program bantuan medis dan rehabilitasi psikologis serta pengajuan restitusi atas nama para korban,” tutur Livia.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Internasional
4 hari lalu

Brutal, Pemberontak Sudan Bakar Ratusan Mayat Warga Sipil untuk Hilangkan Bukti Genosida

Internasional
6 hari lalu

Duh, Ratusan Perempuan Diperkosa Pemberontak saat Melarikan Diri dari Medan Konflik Sudan

Internasional
13 hari lalu

Brutalnya Pemberontak Sudan, Perkosa Puluhan Perempuan Dewasa dan Anak-Anak di Hadapan Keluarga

Nasional
31 hari lalu

DPR RI Sebut Banyak Korban Kejahatan Belum Tahu LPSK

Internasional
1 bulan lalu

Duh! Siswi SMP Diperkosa Kakak Kelas Sambil Direkam, Video Disebar ke Siswa Lain

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal