Pemerkosa Belasan Santri di Bandung Divonis Seumur Hidup, LPSK: Pidana Terberat Pelaku Kekerasan Seksual

Felldy Aslya Utama
LPSK menyebut vonis Herry Wirawan merupakan hukuman terberat yang pernah dijatuhkan hakim kepada pelaku kekerasan seksual. (Foto: iNews/ERVAN DAVID)

Dari 13 orang korban, sebanyak 12 berusia anak, dan delapan di antaranya telah melahirkan anak dari pelaku. 

“LPSK juga memberikan program bantuan medis dan rehabilitasi psikologis serta pengajuan restitusi atas nama para korban,” tutur Livia.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
All Sport
5 hari lalu

Terungkap! Pelecehan Seksual Atlet Panjat Tebing Pelatnas Terjadi Sejak 2021, dari Masturbasi hingga Pemerkosaan

Nasional
11 hari lalu

LPSK Siap Beri Perlindungan Keluarga Korban Pembunuhan Lansia di Jatibening Bekasi

Soccer
19 hari lalu

Bintang PSG Achraf Hakimi Akan Diadili atas Dugaan Pemerkosaan di Prancis

Seleb
20 hari lalu

Dituduh Memerkosa, Rendy Bramantyo Laporkan Balik Cinta Ruhama ke Polda Metro Jaya

Seleb
21 hari lalu

Dituduh Lakukan Pemerkosaan, Piche Kota Membantah: Siap Hormati Proses Hukum

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal