Pemerkosa Belasan Santri di Bandung Divonis Seumur Hidup, LPSK: Pidana Terberat Pelaku Kekerasan Seksual
Menurut Livia, LPSK memahami putusan majelis hakim yang tidak lagi membebankan restitusi kepada pelaku, mengingat hukuman pidana yang dijatuhkan sudah maksimal. Hanya saja terkait pembebanan pembayaran restitusi kepada negara dalam hal ini KPPPA masih menjadi perdebatan.
Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup, yang mana putusan itu lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan penuntut umum. Sebelumnya, penuntut umum menuntut pelaku dengan pidana mati dan pidana tambahan berupa hukuman kebiri kimia.
Sementara bagi anak–anak yang dilahirkan oleh anak korban, majelis hakim memerintahkan untuk diasuh dan dirawat oleh UPTD PPA Provinsi Jawa Barat sampai dengan anak korban dianggap mampu melakukan pengasuhan dan perawatan.
"Putusan hakim ini perlu disikapi dengan bijak karena memisahkan ibu dari anaknya, walaupun usia ibu masih sangat muda perlu dipertimbangkan dengan seksama dampak psikologisnya,” kata Livia lagi.
Livia melanjutkan dalam perkara ini LPSK memberikan perlindungan kepada 29 orang (12 orang di antaranya anak) yang terdiri dari pelapor, saksi dan/atau korban serta saksi.
Perlindungan dalam bentuk pemenuhan hak prosedural diberikan saat saksi dan/atau korban memberikan keterangan dalam persidangan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dengan terdakwa Herri Wirawan (Pemilik Ponpes Manarul Huda) yang digelar di PN Kelas IA Kota Bandung. Sidang berlangsung mulai dari 17 November 2021 sampai 7 Desember 2021.