Pemilik Akun TikTok Ancam Anies Ditangkap, Ini Identitasnya

Riyan Rizki Roshali
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho mengumumkan pelaku pengancaman kepada Anies Baswedan sudah ditangkap (Foto: Riyan Roshali)

JAKARTA, iNews.id - Tim Gabungan Bareskrim Polri dan Polda Jawa Timur menangkap pelaku pengancaman terhadap Calon Presiden Anies Baswedan, Sabtu (13/1/2024). Pelaku ditangkap di Jember, Jawa Timur.

Pelaku pengancaman terhadap Anies Baswedan ini berinisial AWK berusia 23 tahun. Ia menebar ancaman tersebut melalui akun Tiktok dengan nama @calonistri71600.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho mengatakan bahwa pelaku ditangkap pada hari Sabtu pagi. Ia mengatakan bahwa pelaku sudah diamankan di Jember, Jawa Timur.

“Bahwa pelaku yang telah mencuitkan di media sosial tentang pengancaman penembakan terhadap salah satu paslon sudah ditangkap tadi pagi," kata Sandi.

Sandi juga mengatakan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 29 jo Pasal 45A ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Pelaku sudah ditangkap dengan inisial AWK umur 23 tahun di daerah Jawa Timur tepatnya TKP-nya di Jember,” ujarnya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
12 jam lalu

MK Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil, Ini Kata Mensesneg

Nasional
21 jam lalu

MK Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil, Ini Respons DPR

Internasional
1 hari lalu

Australia Larang Medsos untuk Remaja Bulan Depan, Platform Bisa Didenda Rp544 Miliar

Internasional
2 hari lalu

Australia Bakal Jadi Negara Pertama di Dunia Larang Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal