Pemilu 2019, Bawaslu Minta KPU Teliti dan Jaga Akurasi Input Data Situng

Aditya Pratama
Komisioner Bawaslu membacakan keputusan terkait KPU melanggar tata cara dan prosedur input data di Situng, Jakarta, Kamis (16/5/2019). (Foto: iNews.id/ Aditya Pratama).

JAKARTA, iNews.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menilai, Sistem Informasi dan Penghitungan Suara (Situng) sebagai instrumen yang digunakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam menjamin keterbukaan dan akses informasi penyelanggaraan pemilu kepada masyarakat. Atas pertimbangan itu, Situng KPU tetap berjalan.

Namun, KPU diminta teliti dan menjaga akurasi dalam menggunakan aplikasi Situng. Ketelitian dan akurasi dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat.

"Sehingga tidak menimbulkan polemik di masyarakat," ujar Komisioner Bawaslu, Ratna Dewi Pettalolo di sidang putusan dugaan pelanggaran administrasi Situng KPU di ruangan sidang Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2019).

Selain itu, KPU diminta memperhatikan setiap masukan perbaikan data yang ada di Situng jika terdapat kekeliruan sebelumnya. "Terlebih dahulu memverifikasi data masukan perbaikan telah sesuai dengan data asli yang dimiliki KPU dan atau pihak yang ditentukan undang-undang," ucapnya.

Menurutnya, prinsip keterbukaan pada Situng KPU harus dimaknai dengan data yang dipublikasikan merupakan data valid dan telah terverifikasi. Apalagi ditemukan beberapa kekeliruan pada scan lembar C1.

"Namun terdapat kondisi yang tidak bisa diperbaiki di situng, apabila sumber C1 yang bermasalah sehingga tabulasi yang ditampilkan tidak memenuhi prinsip keterbukaan. Untuk itu KPU berkewajiban memperbaiki tata cara dan prosedur input data ke Situng," katanya.

Bawaslu dalam putusannya menyatakan KPU terbukti secara sah melanggar tata cara dan prosedur dalam input data Situng.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
4 hari lalu

MK Diminta Terima Gugatan Denny Indrayana soal Ijazah Gibran, Aktivis Temukan Kejanggalan Baru PKPU

6 hari lalu

Bela Gibran, Ade Armando Sebut Aturan Pengecualian Bukti Lulus SMA di Pilpres Tak Janggal

6 hari lalu

KPU Sebut Gugatan Syarat Ijazah Gibran Terlambat 905 Hari, Minta MK Tolak

6 hari lalu

Denny Indrayana Soroti Bawaslu Tak Bisa Akses Dokumen Syarat Pencalonan Gibran 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal