Bawaslu Putuskan KPU Langgar Tata Cara dan Prosedur Input Data Situng

Aditya Pratama
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) membacakan keputusan tentang Komisi Pemilihan Umum (KPU) terbukti bersalah melanggar tata cara serta prosedur input data Sistem Informasi dan Penghitungan Suara (Situng), Jakarta, Kamis (16/5/2019). (Foto: iNews.id/ Ad

JAKARTA, iNews.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersalah karena melanggar tata cara serta prosedur input data Sistem Informasi dan Penghitungan Suara (Situng). Keputusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Bawaslu, Abhan pada sidang putusan dugaan pelanggaran administrasi Situng KPU.

"Mengadili, satu, menyatakan KPU terbukti secara sah melanggar tata cara dan prosedur dalam input data Situng," ujar Abhan di ruang sidang Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2019).

Bawaslu juga memerintahkan kepada KPU segera memperbaiki tata cara dan prosedur input data Situng. Bawaslu menilai prinsip keterbukaan informasi pada Situng harus dipublikasi dengan data yang valid, terverifikasi dan dapat dipertanggungjawabkan.

"Memerintahkan KPU untuk memperbaiki tata cara dan prosedur dalam input data sistem informasi pemungutan suara dalam Situng," ucapnya.

Putusan Bawaslu merupakan tindak lanjut laporan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Capres Cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno. Nomor Laporan 007/LP/PP/ADM/RI/00.00/V/2019.

Putusan ini juga sudah melalui sidang ajudikasi dan sidang pemeriksaan saksi oleh Bawaslu sebelum memasuki tahapan sidang putusan.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPU Kaji E-Voting Pemilu 2029, DPR Ingatkan Perlindungan Data Pribadi

57 tahun lalu

KPU Kaji Pakai E-Voting untuk Pemilu 2029 di Luar Negeri, Ini Alasannya

57 tahun lalu

Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw Dipecat, Terbukti Masih Berstatus ASN

57 tahun lalu

Selingkuh dengan Bawahan, Anggota KPU Ogan Komering Ulu Timur Dipecat!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal