“Artinya, jumlah 31.798.863 tersebut adalah data yang sudah terekam dalam data kependudukan Dukcapil Kemendagri tapi belum masuk DPT yang diumumkan KPU tanggal 5 September 2018,” kata Bahtiar di Jakarta, Selasa (11/12/2018).
Menurut dia, jumlah 31.798.863 tersebut merupakan bagian dari DP4 196.545.636 jumlah penduduk potensial pemilih yang diserahkan Kemendagri pada 15 Desember Tahun 2017. ”Jadi tidak ada DP4 tambahan,”kata Bahtiar.
Dia menuturkan, penetapan DPT merupakan kewenangan sepenuhnya KPU. Hasil analisis Ditjen Dukcapil tersebut hanya bersifat informasi yang disampaikan kepada KPU.
Sesuai UU Pemilu, KPU dalam menetapkan DPT menggunakan dua sumber data, yaitu DP4 yang diserahkan Pemerintah pada Tahun 2017 dan DPT Pemilu terakhir. DP4 bukan satu-satunya sumber data KPU dalam menetapkan DPT.
Kemendagri, lanjut Bahtiar, juga membantu KPU menyisir data kependudukan sesuai permintaan KPU. Dukcapil Kemendagri bersifat membantu dan menyerahkan DP4 sesuai amanat UU Pemilu. Adapun data DP4 yang diserahkan Kemendagri dikawal oleh Ditjen Dukcapil.