Pemilu 2019, Kemendagri Pastikan Tidak Ada DP4 Tambahan

Aditya Pratama
Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Bahtiar. (Foto: Istimewa).

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan tak ada data penduduk tambahan yang dimasukkan dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019. Kemendagri melalui Ditjen Dukcapil hanya memberikan Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (DP4) sekali ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar mengatakan, DP4 diserahkan ke KPU pada 15 Desember 2017 sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pemilu. DP4 tersebut untuk dijadikan bahan sandingan bagi KPU dalam menyusun DPT Pemilu 2019.

Bahtiar menjelaskan, pada 5 September 2018 KPU mengumumkan DPT Hasil Perbaikan Pertama sebanyak 185.732.093 pemilih. Terhadap pengumuman tersebut selanjutnya Ditjen Dukcapil melakukan analisis dan melakukan perbandingan dengan DP4 yang diserahkan Kemendagri 2017 sebanyak 196.545.636 orang.

Berdasarkan hasil analisis terhadap DPT tersebut, Dukcapil bersurat kepada KPU melalui Surat Nomor 270.04/16233/Dukcapil tertanggal 14 September 2018 mengenai Laporan Hasil Analisis terhadap DPT Hasil Perbaikan Pertama KPU.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa berdasarkan hasil analisis Dukcapil ditemukan data dari DPT pertama yang sesuai dengan DP4 diserahkan berjumlah 160.502.335 pemilih. Disampaikan pula hasil analisis Dukcapil saat itu bahwa yang sudah merekam tapi belum masuk DPT KPU pada 5 September 2018 berjumlah 31.798.863 orang.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
3 jam lalu

Sidang Sengketa Informasi, KPU Ungkap Ijazah Capres Tak Termasuk Dokumen yang Diserahkan ke ANRI

Nasional
5 hari lalu

Abdul Wahid Tersangka KPK, SF Hariyanto Ditunjuk Jadi Plt Gubernur Riau

Nasional
7 hari lalu

Partai Perindo Jadi Kekuatan Sosial Politik Indonesia, Kemendagri Ajak Sukseskan Program Prabowo

Nasional
9 hari lalu

Buntut Kasus Jet Pribadi, Anggaran KPU bakal Dipelototi Komisi II DPR

Nasional
12 hari lalu

Raperda KTR Rampung Dibahas, Pasal Pelarangan Penjualan Tetap Berlaku 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal