JAKARTA, iNews.id - Peneliti Utama Politik Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN) Siti Zuhro menyebut Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy‘ari sepatutnya mundur atau dipecat. Saran itu dilayangkan Siti sekaligus merespons gelaran Pemilu 2024 yang diwarnai kejanggalan serta indikasi kecurangan.
Salah satunya, seperti masalah proses rekapituslasi suara Pilpres dan Pileg 2024 dengan sistem Sirekap.
“Sepatutnya mundur atau dipecat. Tapi budaya mundur tidak ada, jika tidak mundur maka KPU terstigma karena dia mendapat peringatan keras beberapa kali,” ujar Siti dalam keterangannya, Selasa (20/2/2024).
Siti mengatakan, stigma KPU sebagai penyelenggara negara pemilu yang tidak dipercaya sudah mencuat. Dia merasa lembaga penyelenggara pemilu itu harus dibenahi.
“KPU harus dibenahi. Ketua KPU sudah mendapat peringatan 3 kali, pelanggaran etika itu tidak ada ampun,” lanjutnya.
Diketahui, Hasyim dijatuhi sanksi pelanggaran etik berat terakhir oleh DKPP karena menerima pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden.
Hasyim juga dikenakan sanksi etik karena pernyataan kontroversial mengenai sistem pemilu, pertemuan dengan Ketua Partai Republik Satu, dan tindakannya yang tidak menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) mengenai kuota 30 persen untuk caleg perempuan.