Pemkot Cirebon Kena Semprot KLH, Terancam Pidana karena Open Dumping di TPA Kopi Luhur

Muslimin
Pelang pengawasan dan garis PPLH yang dipasang oleh Kementerian Lingkungan Hidup di TPA Kopi Luhur, Cirebon. (Foto: mpi/ Muslimin)

"Jika tidak dilaksanakan, bisa dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 UU Nomor 32 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun penjara," ucapnya.

Sementara itu, Wali Kota Cirebon Effendi Edo mengakui bahwa TPA Kopi Luhur menjadi perhatian serius pihaknya.

"Ini memang menjadi salah satu konsentrasi kami untuk memperbaiki sistem pengelolaan sampah di TPA Kopi Luhur," ujar Edo.

Dia menjelaskan bahwa pihaknya sedang berupaya berkolaborasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk merancang sistem pengelolaan sampah yang lebih ideal. Namun Edo juga mengakui keterbatasan anggaran menjadi salah satu kendala dalam implementasi cepat dari rekomendasi KLH.

"Sebetulnya beberapa rekomendasi sudah mulai kami jalankan, tapi mungkin belum sepenuhnya memenuhi harapan Kementerian. Kami akan terus berupaya, walau memang waktunya cukup singkat dan saat ini kami tengah melakukan efisiensi anggaran," ujarnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
Bisnis
6 bulan lalu

Sampah di Bantargebang Setara Gedung 16 Lantai, AHY Dorong Investasi Swasta untuk Kelola

Jateng
6 bulan lalu

Warga Grobogan Digegerkan Penemuan Mayat di Saluran Air, Sempat Dikira Tumpukan Sampah

Jabar
6 bulan lalu

Polisi Tangkap 3 Pelaku Pungli di Pasar Gedebage Bandung, Modus Retribusi Sampah

Jateng
7 bulan lalu

Kisah Pengangkut Sampah di Semarang Naik Haji Bareng Istri usai Nabung 39 Tahun

Buletin
7 bulan lalu

Salut! Tukang Sampah Naik Haji, Nabung Rp1.000 Sehari dari 1986

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal