JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok belum belum menerapkan sertifikat vaksin Covid-19 untuk syarat dalam melakukan aktivitas bagi warga. Warga diminta tetap disiplin protokol kesehatan.
"Belum ada syarat mengenai pemberlakuan sertifikat vaksin," kata Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Depok Dadang Wihana dalam pesan singkatnya, Rabu (11/8/2021).
Pemkot Depok mengeluarkan Keputusan Wali Kota (Kepwal) Depok Nomor 443/336/Kpts/Satgas/Huk/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Corona Virus Disease 2019.
Kepwal Depok yang diterbitkan 10 Agustus ini, untuk menindaklanjuti perpanjangan PPKM Level 4 yang diberlakukan oleh pemerintah pusat. Kebijakan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Untuk Kota Depok, lanjut Dadang, perpanjangan ketiga PPKM Level 4 COVID-19 mulai diberlakukan pada 10 Agustus hingga 16 Agustus 2021. Guna mengoptimalkan keputusan ini, Wali Kota didukung penuh oleh TNI, Polri, dan kejaksaaan dalam mengoordinasikan serta mengawasi PPKM Level 4 Covid-19.