Selanjutnya, warga diminta untuk melaksanakan Gerakan Jaga Kampung Kita (JAGA KAKI) pada tingkat rukun tetangga (RT) dan Kampung Siaga Tangguh Jaya (KSTJ), dengan mengerahkan sumber daya satuan tugas (satgas) kecamatan, tim pengawas kecamatan, satuan tugas kelurahan. Selain itu, bersama TNI-Polri, dan Satgas KSTJ, serta terpadu dengan satuan tugas SKTJ/RT/RW melakukan upaya pencegahan dan penanganan langsung di wilayah RT.
Masyarakat yang bertempat tinggal atau melakukan aktivitas di Kota Depok, wajib mematuhi ketentuan pelaksanaan PPKM Level 4 Covid-19, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta secara konsisten menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Lalu, untuk setiap pribadi, perkantoran, pelaku usaha, restoran, pusat perbelanjaan, transportasi umum yang tidak melaksanakan ketentuan tersebut, dikenai sanksi administratif sampai dengan penutupan.