SEMARANG, iNews.id - Pemerintah Kota Semarang mengeluarkan surat edaran mengenai jam operasional usaha hiburan. Hal ini dalam rangka menghormati bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah.
Surat edaran yang sudah dikeluarkan sejak Senin (20/3/2023) lalu ditujukan kepada pemilik diskotik, kelab malam, pub, karaoke, biliar, panti pijat, bar, dan spa yang berada di Kota Semarang.
Surat edaran itu berisi mengenai penutupan seluruh usaha diskotik, kelab malam, pub, karaoke, biliar, panti pijat, spa sehat, panti pijat refleksi dan bar (baik di dalam maupun di luar hotel) pada 21-22 Maret 2023.
Hal tersebut dapat dievaluasi dengan disesuaikan pada 'Pencegahan dan apengendalian Corona Virus Disease 2019' pada masa transisi menuju endemi di Kota Semarang.
Sementara itu, selama Bulan Ramadan, diskotik, kelab malam, pub, karaoke dan bar buka pukul 18.00-01.00 WIB. Khusus karaoke keluarga buka pukul 15.00-24.00 WIB, panti pijat refleksi buka pukul 10.00-22.00 WIB, sementara spa sehat buka pukul 10.00-22.00 WIB.