Pemkot Semarang Keluarkan Surat Edaran Jam Operasional Tempat Hiburan selama Ramadan

Rizqa Leony Putri
Pemerintah Kota Semarang mengeluarkan surat edaran mengenai jam operasional usaha hiburan. (Foto: dok Pemkot Semarang)

SEMARANG, iNews.id - Pemerintah Kota Semarang mengeluarkan surat edaran mengenai jam operasional usaha hiburan. Hal ini dalam rangka menghormati bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah.

Surat edaran yang sudah dikeluarkan sejak Senin (20/3/2023) lalu ditujukan kepada pemilik diskotik, kelab malam, pub, karaoke, biliar, panti pijat, bar, dan spa yang berada di Kota Semarang.

Surat edaran itu berisi mengenai penutupan seluruh usaha diskotik, kelab malam, pub, karaoke, biliar, panti pijat, spa sehat, panti pijat refleksi dan bar (baik di dalam maupun di luar hotel) pada 21-22 Maret 2023.

Hal tersebut dapat dievaluasi dengan disesuaikan pada 'Pencegahan dan apengendalian Corona Virus Disease 2019' pada masa transisi menuju endemi di Kota Semarang.

Sementara itu, selama Bulan Ramadan, diskotik, kelab malam, pub, karaoke dan bar buka pukul 18.00-01.00 WIB. Khusus karaoke keluarga buka pukul 15.00-24.00 WIB, panti pijat refleksi buka pukul 10.00-22.00 WIB, sementara spa sehat buka pukul 10.00-22.00 WIB.

Editor : Rizqa Leony Putri
Artikel Terkait
Buletin
19 hari lalu

Viral Momen Pasangan Pengantin di Semarang Gelar Resepsi di Tengah Banjir

Buletin
21 hari lalu

Gubernur Jateng Minta Tim BBWS Fokus Atasi Banjir Pantura: Setop Diskusi!

Nasional
22 hari lalu

Banjir Semarang, Kemensos Kirim Bantuan Rp3,6 Miliar untuk Korban

Buletin
22 hari lalu

Wali Kota Semarang Tinjau Lokasi Banjir, Salurkan Bantuan dan Cek Kesehatan Warga

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal