SURABAYA, News.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya siap memperketat aturan protokol kesehatan Covid-19. Hal tersebut sejalan dengan amanat pemerintah pusat.
Kepala BPB Linmas Surabaya, Irvan Widyanto mengatakan, Pemkot siap mengubah Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 33 Tahun 2020 untuk menyesuaikan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020.
"Tidak menutup kemungkinan kami akan melakukan perubahan Perwali supaya lebih dipertajam dan disesuaikan dengan amanat Inpres," katanya di Surabaya, Kamis (6/8/2020).
Menurut Irvan, diubahnya Perwali 33/2020 karena ada beberapa perbedaan dengan Inpres 6/2020. Dia menyebut, beberapa hal yang disebutkan dalam Inpres sudah ada yang dijalankan.
"Salah satunya tentang pelibatan masyarakat, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan beberapa unsur lainnya sudah terwadahi dalam pembentukan Kampung Tangguh Wani Jogo Surabaya," katanya.