Selain itu, kata dia, setiap tempat kerja, pelaku usaha, pelaku industri, perkantoran negeri maupun swasta juga diminta untuk membentuk gugus tugas yang di dalamnya terdiri atas beberapa satgas. "Jadi, di Surabaya sudah dilakukan," ujarnya.
Irvan menjelaskan beberapa hal yang sudah dilakukan di Surabaya dan diamanatkan di Inpres 6/2020. Namun, ada beberapa perbedaan antara Inpres dan Perwali, misalnya tempat kerja, sekolah, tempat Ibadah, stasiun, terminal, bandara, dan berbagai tempat lainnya diklasifikasikan sebagai tempat dan fasilitas umum, sedangkan dalam perwali diklasifikasikan sebagai kegiatan luar rumah.
"Dalam klasifikasi tempat dan fasilitas umum yang diatur dalam inpres itu ada 15 poin, sedangkan dalam Perwali 28/2020 Pasal 6 Ayat (5) kegiatan luar rumah ada 12 poin," ujarnya.
Selain itu, kata dia, ada pula perbedaan dalam sanksi pelanggar protokol kesehatan. Di dalam Inpres disebutkan sanksinya berupa teguran lisan atau tertulis, kerja sosial, denda administratif, dan penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha.
Dalam Perwali No. 28/2020 dan perubahannya, pada Pasal 34 Ayat (4), sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, paksaan pemerintahan (penyitaan KTP, pembubaran kerumunan, penutupan sementara atau paksaan pemerintah lainnya berupa memberikan makan ODGJ di Liponsos, push up, dan joget).
"Yang terakhir, dalam perwali juga disebutkan pencabutan izin, sementara dalam inpres tidak ada sanksi pencabutan izin itu," ujarnya.