Pemprov Jakarta: Pemohon SIKM Tembus 1,1 Juta Orang

Bima Setiyadi
Sindonews
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta, Benni Aguscandra. (Foto: Istimewa)

Dia menjelaskan warga yang berdomisili di Jabodetabek wajib mengantongi surat pengantar RT dan RW yang menjelaskan aktivitas perjalanan dinas. Menurutnya surat itu harus bermaterai; kemudian dilengkapi dengan surat keterangan bekerja dari tempat kerja non-Jabodetabek (untuk perjalanan berulang); surat keterangan perjalanan dinas (untuk perjalanan sekali); pas foto berwarna; dan pindaian KTP.

Sementara untuk warga yang tidak berdomisili di Jabodetabek diwajibkan membawa surat keterangan kelurahan/desa asal; surat pernyataan sehat bermaterai; surat keterangan bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang); dan surat tugas/undangan dari instansi/perusahaan. Lalu surat jaminan dari keluarga atau tempat kerja yang berada di Provinsi DKI Jakarta yang diketahui oleh ketua RT setempat (untuk perjalanan sekali); rujukan rumah sakit (untuk perjalanan sekali); pas foto berwarna; dan pindaian KTP.

Benni menyebut pengurusan SIKM mengacu pada Peraturan Gubernur Jakarta No 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019. Format surat pernyataan yang dibutuhkan dalam persyaratan bisa diunduh di website corona.jakarta.go.id dan halaman muka JakEVO.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Megapolitan
2 hari lalu

Waspada! BPBD Ingatkan Potensi Hujan Lebat di Jakarta dan Kepulauan Seribu hingga 28 Februari

Megapolitan
4 hari lalu

Pengamat Ingatkan Implementasi Perda Kawasan Tanpa Rokok Jakarta Tak Bebani Pedagang Kecil

Megapolitan
8 hari lalu

Jadwal Imsak Jakarta Kamis 19 Februari 2026, Lengkap dengan Niat Puasa

Megapolitan
9 hari lalu

ASN Jakarta Masuk Kerja Lebih Siang Selama Ramadan, Ini Jadwalnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal