Pemuda Asal Madiun Tersangka Kasus Bjorka Wajib Lapor 2 Kali Seminggu

Puteranegara Batubara
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebut tersangka kasus Bjorka di Madiun wajib lapor dua kali seminggu (Foto: MNC)

JAKARTA, iNews.id - Muhammad Agung Hidayatulloh alias MAH (21) tersangka kasus dugaan peretasan Hacker Bjorka asal Madiun, Jawa Timur wajib lapor dua kali dalam seminggu. Pemuda asal Madiun itu diminta melapor ke Polres Madiun.

"Wajib lapor satu minggu dua kali itu teknis penyidikan, penyidik yang mengatur soal itu," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, Jakarta, Rabu (21/9/2022).

"Di Polres aja, terdekat saja yang mengawasi langsung dan dia bisa berkomunikasi dengan penyidik di Polres Kota Madiun," ujar Dedi.

Diketahui, Agung sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan peretasan dengan akun Bjorka. 

Dari penyidikan Polri, pemuda itu pernah tiga kali memposting di channel Telegram Bjorkanism. Tersangka itu juga berperan sebagai penyedia Channel atas nama Bjorkanism di platform Telegram. 

Dalam hal ini, Polri menyatakan, MAH memiliki motif ingin membantu Hacker Bjorka agar menjadi terkenal dan mendapatkan uang atas perbuatannya. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Seleb
10 jam lalu

Fix! Dokter Richard Lee Dicekal ke Luar Negeri hingga 1 Maret 2026

Seleb
19 jam lalu

Polisi Tegaskan Penetapan Tersangka Dokter Richard Lee Tidak Cacat Hukum!

Seleb
20 jam lalu

Polisi Segera Panggil Dokter Richard Lee sebagai Tersangka usai Praperadilan Ditolak!

Nasional
23 jam lalu

Eks Menag Yaqut Ajukan Praperadilan, KPK: Penetapan Tersangka Didasarkan Kecukupan Alat Bukti

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal