Pemuda Asal Madiun Tersangka Kasus Bjorka Wajib Lapor 2 Kali Seminggu

Puteranegara Batubara
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebut tersangka kasus Bjorka di Madiun wajib lapor dua kali seminggu (Foto: MNC)

JAKARTA, iNews.id - Muhammad Agung Hidayatulloh alias MAH (21) tersangka kasus dugaan peretasan Hacker Bjorka asal Madiun, Jawa Timur wajib lapor dua kali dalam seminggu. Pemuda asal Madiun itu diminta melapor ke Polres Madiun.

"Wajib lapor satu minggu dua kali itu teknis penyidikan, penyidik yang mengatur soal itu," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, Jakarta, Rabu (21/9/2022).

"Di Polres aja, terdekat saja yang mengawasi langsung dan dia bisa berkomunikasi dengan penyidik di Polres Kota Madiun," ujar Dedi.

Diketahui, Agung sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan peretasan dengan akun Bjorka. 

Dari penyidikan Polri, pemuda itu pernah tiga kali memposting di channel Telegram Bjorkanism. Tersangka itu juga berperan sebagai penyedia Channel atas nama Bjorkanism di platform Telegram. 

Dalam hal ini, Polri menyatakan, MAH memiliki motif ingin membantu Hacker Bjorka agar menjadi terkenal dan mendapatkan uang atas perbuatannya. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
13 menit lalu

Komisi IV DPR Dorong Kemenhut Libatkan Polri Awasi Tambang Ilegal di Hutan

Nasional
1 jam lalu

Komisi Percepatan Reformasi Polri bakal Tambah 1 Anggota Perempuan, Siapa Dia?

Nasional
2 jam lalu

Kejagung soal Red Notice Jurist Tan: Kita Sedang Tunggu Informasi dari Interpol 

Nasional
2 jam lalu

Komisi Percepatan Reformasi Polri Rapat Perdana, Bahas Agenda 3 Bulan ke Depan

Nasional
3 jam lalu

Kejagung Limpahkan Berkas Perkara Nadiem Makarim ke Kejari Jakpus, Segera Disidang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal