JAKARTA, iNews.id - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) mengungkap enam warga negara Indonesia (WNI) ditangkap otoritas Armenia terkait dugaan pembunuhan WNI asal Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel), berinisial VAT (24) di Yerevan. Dari jumlah tersebut, dua orang telah dibebaskan sementara empat WNI lainnya masih menjalani proses pemeriksaan.
Direktur Pelindungan WNI Kemlu Heni Hamidah mengatakan proses penyelidikan oleh aparat Armenia masih berlangsung. Berdasarkan informasi yang diterima KBRI Kyiv melalui Konsul Kehormatan RI di Yerevan, korban maupun terduga pelaku merupakan sesama WNI.
"Pihak keamanan setempat telah mengamankan enam orang WNI yang diduga pelaku, namun dua orang di antaranya sudah dilepaskan sementara empat orang WNI lainnya masih menjalani proses hukum yang masih dalam proses penyidikan," kata Heni di Kantor Kemlu, Jakarta, Kamis (23/7/2026).
Dia memastikan Kemlu melalui KBRI Kyiv juga terus berupaya memastikan hak-hak kekonsuleran para WNI yang terlibat dalam perkara tersebut terpenuhi. Untuk itu, KBRI telah menyampaikan nota diplomatik kepada Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Armenia guna memperoleh akses kekonsuleran dan penanganan jenazah korban.
"Untuk memastikan terpenuhinya hak-hak kekonsuleran, KBRI Kyiv juga telah menyampaikan nota diplomatik ke Kementerian Luar Negeri Armenia untuk memperoleh akses kekonsuleran dan juga untuk bisa melihat jenazah untuk penanganan jenazah selanjutnya," ujarnya.