Pemuda Muhammadiyah: Presiden Komitmen Berantas Korupsi, Tak Ada yang Kebal Hukum

Tim iNews.id
Presiden Prabowo Subianto. (Foto: BPMI Setpres)

Dia mengingatkan seluruh aparat penegak hukum untuk tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan memastikan setiap tahapan penanganan perkara dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Kami tidak ingin kasus ini berhenti hanya pada pergantian jabatan. Publik menunggu pembuktian di hadapan hukum. Siapa pun yang terbukti bersalah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, sementara mereka yang tidak terbukti harus dipulihkan nama baiknya," ucapnya.

Selain itu, dia menilai momentum tersebut harus menjadi titik awal reformasi yang lebih kuat dalam tata kelola penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di Indonesia.

Dia menegaskan akan terus mendukung agenda pemberantasan korupsi sebagai bagian dari upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih, berintegritas, dan berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

"Pemberantasan korupsi bukan hanya tentang menghukum pelaku, tetapi juga memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi negara. Karena itu, kami mengajak seluruh elemen bangsa untuk mengawal proses ini secara objektif dan tidak menggiring opini yang dapat mengganggu jalannya proses hukum," tutur Dzulfikar.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Prabowo Minta Aparat Negara Introspeksi: Benahi Diri, Rakyat Tidak Ingin Ada Korupsi

57 tahun lalu

Prabowo Ungkap Ada Penyusup di Program MBG, Kepala Daerah Diminta Turun Tangan

57 tahun lalu

Prabowo ke Kepala Daerah NTB: Jangan Niat Jadi Kaya di atas Penderitaan Rakyat, Dosa Jahat

57 tahun lalu

Prabowo: Indonesia Tak Mungkin Makmur kalau Korupsi Masih Merajalela

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal