Penampakan 2 Tersangka Penyekapan Remaja Dipaksa Jadi PSK

Erfan Ma'ruf
Dua tersangka penyandera remaja untuk jadi PSK (Foto: Erfan Ma'ruf)

Hadir dalam konferensi tersebut perwakilan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan perwakilan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) DKI Jakarta serta Plh Kasubdit Reknakta. 

Sebelumnya, polisi telah jadi tersangka oleh Polda Metro Jaya. Keduanya adalah EMT dan RR alias Ivan. 

"Sudah kami tetapkan sebagai tersangka EMT dan RR alias Ivan," kata Zulpan.

Penyidik telah mengantongi dua alat bukti untuk meningkatkan status EMT dan RR dari terlapor menjadi tersangka. Zulpan mengatakan, unsur-unsur pasal yang dipersangkakan telah terpenuhi.

Dalam kasus ini, tersangka dinilai melanggar Pasal 76 I Jo Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 12 dan atau Pasal 13 Undang-Undang RI No 12 tahun 2022 tentang Penghapusan Kekerasan Seksual.

Peristiwa ini terbongkar setelah dilaporkan orang tua korban pada 14 Juni 2022. Laporan Polisi Nomor:LP/B/2912/VI/2022/SPKT.DITKRIMUM/POLDA METRO JAYA.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
7 jam lalu

Polda Metro Tegaskan Gugatan Ganti Rugi Rp206 Juta Roy Suryo Tak Berdasar: Penilaian Sepihak!

2 hari lalu

Datangi Polda Metro, PWI Cabut Laporan ke Hotman Paris soal Dugaan Hina Wartawan

2 hari lalu

Keluarga Ikhlaskan Kematian Sutrimo, Sebut Korban Punya Riwayat Penyakit Gula Akut

2 hari lalu

Kapolres Tangsel Pastikan Kasat Narkoba Tak Terlibat Kasus Peredaran Etomidate

2 hari lalu

Kapolda Metro Jaya Pimpin Sertijab 22 Pejabat Utama dan Kapolres, Berikut Daftarnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal