Namun, kata Gatot, Tim Bea Cukai Soetta tidak langsung percaya dengan pernyataan RM. Penelusuran dilakukan.
"Berdasarkan bukti-bukti yang ada didapati fakta bahwa saat RM tiba di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta ia telah membawa koper berisi hewan tersebut dan tidak terdapat penitipan sebagaimana ia katakan," katanya.
Gatot menjelaskan, RM dijerat pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.