Penampakan Emas 1,3 Kg hingga Uang Dolar Singapura dari Kasus Suap Pejabat Pajak Jakut

Achmad Al Fiqri
Barang bukti emas 1,3 kg dan uang yang disita petugas KPK (dok. KPK)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan suap pajak di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara. Penetapan tersangka dilakukan setelah lembaga antirasuah melakukan operasi tangkap tangan pada 9-10 Januari 2026.

Dalam operasi senyap itu, KPK mengamankan sejumlah barang bukti, baik berupa barang elektronik, uang hingga emas. Barang bukti yang diamankan itu dipamerkan KPK.

Mulanya, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan hasil operasi senyap. Kemudian, dua petugas KPK menenteng dua tas jinjing dan berjalan menuju sebuah meja.

Petugas KPK memperlihatkan barang bukti uang dolar Singapura (dok. KPK)

Kemudian, kedua petugas KPK itu mengeluarkan sejumlah barang bukti di antaranya ada uang pecahan Rupiah hingga Dolar Singapura.

Selain itu, petugas KPK mengeluarkan tumpukan emas yang tersimpan di dalam sebuah kotak bewarna hijau dan tas kecil bewarna hitam. Terlihat pula ada barang bukti elektronik seperti laptop dan juga ponsel. Total barang bukti yang disita senilai Rp6,38 miliar

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
3 hari lalu

Silmy Karim Diduga Rutin Beri Uang ke Dosen UB saat Bimbingan S3, Duit Hasil Pemerasan

3 hari lalu

KPK Limpahkan Berkas Perkara Eks Wamen Imipas Silmy Karim Cs, Segera Disidang

4 hari lalu

Harga Emas Antam Hari Ini Turun Jadi Segini, Simak Selengkapnya

5 hari lalu

Sidang Kasus Kuota Haji, Saksi Sebut Eks Menag Yaqut Tak Tahu soal Uang untuk Pansus DPR

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal